SKK Migas Serahkan Data dan Arsip Wilayah Kerja ke BPMA

By Admin

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menyerahkan data dan arsip wilayah kerja Migas kepada Kepala BPMA Marzuki Daham di Pusat Arsip SKK Migas (Foto: Istimewa)

nusakini.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menyerahkan data dan arsip wilayah kerja migas kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi kepada Kepala BPMA Marzuki Daham di Pusat Arsip SKK Migas, Tangerang, Banten, Jumat (7/10/2016).

“Pada hari ini SKK Migas dengan BPMA melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima sebagian data dengan lampiran daftar data dan arsip yang telah kami data. Secara bertahap, kami tetap akan selalu menyerahkan data dan arsip lainnya disesuaikan dengan diperolehnya data dan arsip tersebut,” ujar Amien saat memberikan sambutan dalam acara serah terima tersebut, sebagaimana disampaikan dalam rilis SKK Migas kepada Serambi, Jumat malam.

Amin menambahkan, SKK Migas telah melakukan identifikasi terhadap data dan arsip terkait wilayah kerja Migas di Aceh yang selama ini dikelola SKK Migas. Data dan arsip yang telah diidentifikasi tersebut, antara lain adalah data dan arsip dari Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara; data soft file yang dikelola oleh divisi manajemen sistem informasi SKK migas; data yang dikelola oleh Data Base Eksplorasi dan Produksi ((DBEP) khususnya terkait Work Program and Budget, Authorization for Expenditure, dan Plan of Development, data Production Sharing Contract (PSC) dan perizinan yang dikelola oleh Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, juga data dan arsip lainnya terkait wilayah kerja Migas di Aceh yang belum teridentifikasi.

Ditambahkannya, penyerahan data arsip tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi . Peraturan ini merupakan implementasi UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 160 UU ini menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam migas, yang berada di wilayah darat dan laut Aceh.

Dijelaskan Amien, saat ini BPMA sedang dalam masa transisi untuk menerima pengalihan manajemen pengelolaan industri hulu migas di Aceh dari SKK Migas. Berbagai proses sedang disiapkan termasuk organisasi dan rencana kerja tahun 2017. BPMA akan segera melaksanakan rekrutmen pegawai dengan menunggu persetujuan anggaran APBN dari pemerintah. Amien berharap BPMA sudah bisa beroperasi secara mandiri tahun 2017. (p/mk)